Bertugas menyelenggarakan kegiatan penugasan khusus yang meliputi penyiapan dan penunjukan personel Polri yang akan melaksanakan penugasan khusus di dalam negeri.
Penugasan Anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan pada:
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
Kementerian/lembaga/badsin/komisi;
Organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
Instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.
Jabatan dalam penugasan Anggota Polri di dalam negeri meliputi:
Jabatan struktural; dan
Jabatan fungsional.
Jabatan Struktural:
Kementerian/ lembaga/badan/komisi;
Organisasi intemasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia;
BUMN atau BUMD; dan
Instansi tertentu atas persetujuan Kapolri.
Jabatan Fungsional:
Rumpun jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
LO;
Staf ahli/staf khusus;
Konsultan/staf pengamanan;
Ajudan;
Personel pengamanan dan pengawalan pejabat negara; dan
Negara atau organisasi internasional lain.
Penugasan sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengawalan Pejabat Negara diberikan kepada:
Pejabat Negara Republik Indonesia Republik Indonesia;
Pejabat negara asing yang berkedudukan di Indonesia;
Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Suami atau istri Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Kepala badan/lembaga/komisi;
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia; atau