a. |
ketentuan umum: |
|
1) |
anggota Polri, Pria atau Wanita sehat Jasmani dan Rohani; |
|
2) |
minimal 5 tahun untuk Polki dan minimal 3 tahun untuk Polwan mempunyai masa dinas aktif (sudah memahami pengetahuan profesional Kepolisian); |
|
3) |
usia maksimal 45 tahun untuk Perwira dan 40 tahun untuk Bintara; |
|
4) |
mempunyai konduite yg baik; |
|
5) |
memiliki kemampuan/kompetensi terhadap posisi/jabatan dalam penugasan; |
|
6) |
mampu Berbahasa Inggris dan Arab secara aktif baik lisan maupun tulisan (diutamakan memiliki TOEFL minimal 400 atau memiliki pendidikan kejuruan bahasa); |
|
7) |
mampu mengoperasionalkan komputer dan teknologi informasi meliputi internet, email, program MS Word, MS Excel dan Power Point; |
|
8) |
memiliki kemampuan mengemudi kendaraan roda 4 dan memiliki SIM (minimal SIM A) aktif; |
|
9) |
mendapat rekomendasi dan diusulkan oleh Ka/Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri); |
|
10) |
tidak bermasalah/memiliki SKHP yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri/Bidpropam Polda; |
|
11) |
diutamakan yang belum pernah bergabung dengan Satgas FPU Indonesia; |
|
12) |
mengikuti dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh panitia daerah dan Mabes Polri. |
FPU MINUSCA
