a. |
ketentuan umum: |
|
1) |
anggota Polri, Pria maupun wanita sehat jasmani dan rohani; |
|
2) |
masa dinas aktif minimal 5 tahun (sudah memahami pengetahuan profesional Kepolisian); |
|
3) |
usia maksimal 45 tahun untuk Perwira dan 40 tahun untuk Bintara; |
|
4) |
mempunyai konduite yg baik; |
|
5) |
memiliki kemampuan/kompetensi terhadap posisi/jabatan dalam penugasan; |
|
6) |
bagi calon peserta yang memiliki prestasi/penghargaan baik internal dan eksternal Polri agar melampirkan dalam pengumpulan rikmin; |
|
7) |
mampu Berbahasa Inggris dan Arab secara aktif baik lisan maupun tulisan (diutamakan memiliki TOEFL atau memiliki pendidikan kejuruan bahasa); |
|
8) |
mampu mengoperasionalkan komputer dan teknologi informasi meliputi internet, email, program MS Word, MS Excel dan Power Point; |
|
9) |
memiliki kemampuan mengemudi kendaraan roda 4 dan memiliki SIM (minimal SIM A) aktif; |
|
10) |
mendapat rekomendasi dan diusulkan oleh Ka, Pimpinan yang berwenang (Kapolda/Kasatker di lingkungan Mabes Polri); |
|
11) |
tidak bermasalah/memiliki SKHP yang dikeluarkan oleh Divpropam Polri/Bidpropam Polda; |
|
12) |
diutamakan yang belum pernah bergabung dengan Satgas FPU Indonesia; |
|
13) |
mengikuti dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh panitia daerah dan Mabes Polri. |
FPU UNAMID
